Pengertian, Jenis-jenis dan Dasar Hukum Cek - Pembayaran menggunakan cek pertama kali pada
tahun 352 sebelum masehi di Romawi, namun baru tahun 1500 ditemukan bukti nyata
adanya transaksi menggunakan cek di Belanda, kemudian berkembang ke Inggris
sekitar tahun 1700-an. Salah satu bank memberikan nomor seri di sudut kanan
atas cek agar bisa melacak keberadaan cek tersebut, dan dari sanalah asal kata
"check". Peredaran cek antar bank menjadi masalah terbesar di Inggris
saat itu, meskipun para kurir diberi tips untuk setiap pengambilan cek, namun
tetap saja sistem itu membuang waktu dan bertele-tele. Untuk memecahkan masalah
tesebut para kurir berkumpul di suatu tempat, istirahat dan saling bertukar cek
dengan sesama kurir bank (dan tentu saja berbagi tips juga). Dari kegiatan para
kurir tersebutlah lahir istilah 'Kliring' (clearinghouses).
![]() |
Cek |
Latar
Belakang Penerbitan Cek
Pertumbuhan
perdagangan dipengaruhi oleh tingkat kemampuan masyarakat, pada mulanya tingkat
perekonomian dalam masyarakat yang masih primitif, setiap orang selalu berusaha
untuk memproduksi segala apa yang menjadi kebutuhannya. Timbulnya
uang sebagai alat tukar, mendorong berkembangnya perdagangan, yaitu dari
perdagangan lokal, berubah menjadi perdagangan regional dan akhirnya berkembang
menjadi perdagangan internasional atau perdagangan antarnegara.
Di
dalam perdagangan antarnegara pada Abad ke-XV laju perdagangan masih terhambat
oleh beberapa faktor antara lain :
a. Sulitnya
membawa uang tunai dari negara yang satu ke negara lain ketika pedagang akan ke
negara lain untuk melakukan pembelian barang-barang dagangan yang tidak sedikit
jumlahnya dan apalagi uang kertas pada waktu belum ada jadi masih menggunakan
uang logam.
b. Adanya
resiko pengangkutan uang dan perampokan sebagai akibat situasi yang belum
sepenuhnya aman. Sebagaimana berlangsungnya perang agama selama seratus tahun
di Eropa.
c. Mahalnya
biaya pengangkutan terhadap uang tunai karena bahannya yang berat.
Setelah Indonesia
merdeka, melalui Pasal II Aturan Peralihan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ini
tetap berlaku, demikian pula ketentuan-ketentuan mengenai cek akhirnya berlaku
juga bagi seluruh golongan bangsa Indonesia karena kebutuhan masyarakat dagang
Indonesia.
Surat cek sebagai alat
pembayaran tunai, mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia tidak hanya bagi
golongan penduduk yang diperlakukan BW (Burgerlijke wetbook), tetapi juga
berlaku bagi golongan penduduk Indonesia asli atas dasar penundukan diri secara
suka rela. Oleh karena itu, di dalam perkembangannya, surat cek sebagai alat
pembayaran tunai atau giral, pengganti uang chartal.
Dalam masyarakat dagang
khususnya,alat pembayaran tunai secara giral semacam surat cek adalah lazim
sekalipun kadang-kadang bentuknya tidak sesuai dengan ketentuan pasal 178 KUHD.
Ini sejenis dengan surat cek yang berlaku dikalangan pedagang Tionghoa, yaitu
kertas bon putih yang disebut Pe pyo. Berlakunya Pe pyo ini hanya terbatas
dalam masyarakat yang saling mempercayai saja. Apabila terjadi sengketa
penyelesaiannya sangat sulit. Jeis pembayarannya ini pada dasawarsa beredar di
Kalimantan Barat dan Jambi.
1.
Pengertian Surat Cek
Cek
adalah suatu instruksi dari anda ke bank anda untuk mengirimkan uang dari
rekening anda ke rekening orang lain ketika orang tersebut menyetorkan cek yang
diterimanya.
Cek
memungkinkan terjadinya transaksi tanpa harus membawa sejumlah besar mata uang.
Penemuan cek merupakan inovasi terbesar yang dapat meningkatkan efisiensi
sistem pembayaran. Sering kali, pembayaran dibuat bolak-balik saling
membatalkan; tanpa cek, hal tersebut akan membuat pergerakan dari banyak mata
uang. Dengan cek, pembayaran yang saling membatalkan dapat diselesaikan dengan
pembatalan cek, dan tidak ada uang yang perlu dipindahkan. Akibatnya,
penggunaan cek dapat munurunkan biaya transportasi yang terkait dengan sistem
pembayaran dan meningkatkan efisiensi ekonomi. Keuntungan cek lainnya adalah
dapat dituliskan berapa pun jumlahnya sampai sejumlah saldo yang ada di
rekening, sehingga membuat transaksi dalam jumlah besar menjadi lebih mudah.
Cek juga dapat mengurangi kerugian seandainya cek tersebut dicuri, dan karena
cek memberikan bukti pembelian dengan nyaman.
Akan
tetapi, terdapat dua permasalahan dengan sistem pembayaran berdasarkan cek,
yaitu :
a. Dibutuhkan
waktu untuk mendapatkan cek dari satu tempat ke tempat lainnya, khususnya pada
maalah yang serius jika anda akan membayar seseorang dengan lokasi berbeda yang
membutuhkan pembayaran dengan cepat.
Kalau
anda mempunyai rekening giro, biasanya bank membutuhkan waktu beberapa hari
sebelum dapat menggunakan cek dari setoran yang kita simpan. Kalau anda
membutuhkan uang tunai dengan segera, sifat pembayaran dengan cek dapat membuat
anda frustasi.
b. Kedua,
semua pekerjaan administrasi yang dibutuhkan dalam proses cek juga mahal;
diperkirakan saat ini bisa mencapai lebih dari $10 miliar per tahun untuk
memproses semua cek yang ditulis di Amerika Serikat.
Surat
cek merupakan warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank-bank yang
memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada
orang tertentu atau orang yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.
Surat cek adalah surat yang memuat kata cek
yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, di mana penerbit
memerintahkan tanpa syarat kepada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu
kepada pemegang atau pembawa di tempat tertentu.
Menurut
hukum surat berharga yang diatur dalam KUHD surat cek berbeda dengan wesel,
walaupun kedua-duanya dapat dibayar dan atas penglihatan. Istilah cek sering
didengar, tetapi masih sedikit masyarakat umum yang terlibat langsung dalam massalah
transaksi dan teknis pembayaran atau dalam dunia niaga. Akibatnya masyarakat
kurang mengetahui dengan pasti tentang apakah cek itu sebenarnya.
Menurut
Samiadji Soerjotjaroko, S.H., cek adalah suatu surat yang memuat tanda tangan
dari orang yang mengeluarkan cek tersebut (penarik) Pasal 178 KUHD. Dr. Lucas
dalam bukunya Cheque Giro Enbinnlandsehe Clearing memberikan definisi bahwa cek
adalah perintah pembayaran (kepada bank) dari orang yang membawanya atau orang
yang namanya tersebut dalam cek sejumlah uang yang tertera di atasnya.
Yang
dimaksud dengan orang yang menandatanganinya menurut Dr. Lucas, yaitu sudah
tentu orang yang mempunyai simpanan uang dalam bentuk rekening giro di bank.
1.
Dasar Hukum Cek
Dasar
hukum pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Di
samping itu, ada tambahan penjelasan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank
Indonesia. Dalam Pasal 178 KUH Dagang.
2.Syarat
Cek
Berdasarkan
dasar hukum tersebut telah ditentukan syarat untuk cek sebagai surat berharga,
yakni :
a. Harus
terdapat perkataan cek dalam bahasa yang dipakai untuk merumuskan bunyi cek
tersebut.
b. Surat
cek harus berisi surat perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu.
c. Nama
orang yang membayar (tertarik) harus selalu suatu bank.
d. Penunjukkan
tempat pembayaran.
e. Penyebutan
tanggal dan tempat penarikan cek.
f. Tanda
tangan orang yang menarik cek.
Dengan demikian, jika syarat-syarat di atas di
dalam Pasal 179 Ayat (1) KUH Dagang dikatakan merupakan syarat mutlak dan jika
salah satu tidak disebutkan maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai
cek. Akan tetapi, dalam Pasal 179 Ayat 2, 3, dan 4 KUH Dagang, cek dapat
memiliki kekhususan, sebagai berikut :
a. Tempat
pembayaran tidak disebutkan secara tegas maka tempat pembayaran dianggap tempat
yang disebutkan di samping nama si tertarik.
b. Penunjukkan
tidak ada maka cek harus dibayar ditempat nama kantor besar (pusat) dari
tertarik berada.
c. Jika
disebutkan tempat mana cek ditarik maka tempat yang disebutkan disamping nama
si penarik dianggap selaku tempat itu.
3.
Karakteristik Cek yang di Keluarkan Perbankan
4. Manfaat
Cek
a. Manfaat cek bagi pemilik rekening
(nasabah):
1) Sebagai alat pencatatan dan
pembukuan transaksi penarikan dana di bank
2) Sebagai alat pengawasan jumlah dana
yang tersedia di bank
3) Sebagai alat penarik dana dari bank
4) Sebagai alat pembayaran kepada pihak
lain
b. Manfaat
cek bagi bank :
1) Sebagai alat pembayaran
2) Sebagai alat pemindahbukuan dari
satu rekening ke rekening lainnya
3) Sebagai dokumen pembukuan
c. Manfaat cek bagi pihak ketiga, yaitu
pihak yang memegang cek:
1) Sebagai alat untuk menyelesaikan
hutang piutang dengan pihak lain
2) Sebagai alat pembayaran, pengganti
alat pembayaran yang sah
5.
Tenggang Waktu Cek
Adapun
tenggang waktu dari cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya, apabila
setelah 70 hari cek yang bersangkutan tidak diuangkan maka penarik tidak wajib
lagi menyediakan dana untuk cek yang bersangkutan.
Pasal
209 KUH Dagang, jika tiada penarikan kembali terjadi maka si tertarik (bank)
boleh membayarnyapun setelah berakhirnya tenggang waktu itu. Jadi, cek tidak
otomatis batal setelah masa tenggang 70 hari dilewatkan. Si penarik harus
mengajukan surat pembatalan pada bank bertarik bila dia tidak menginginkan
pembayaran lagi.
5.
Jenis-jenis Cek
Dengan
adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat khusus, sehingga menyebabkan adanya
beberapa jenis cek, sebagai berikut :
a. Cek
atas Tunjuk/Pembawa (aan toonder)
Dimana
bank akan membayarkan kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek
tersebut kepadanya.
b. Cek
atas Nama (aan order)
Dimana
bank akan membayarkan kepada orang yang namanya tercantum didalam cek yang
bersangkutan.
c. Cek
atas Pembawa
Dimana
bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas tunjuk, akan tetapi
hal ini berbeda apabila sebutan pembawa di coret maka cek tersebut berlaku sebagai
cek atas nama.
d. Cek
Mundur (postdated cheque)
Merupakan
cek yang oleh penarikannya diberi tanggal akan datang, dengan demikian cek yang
bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah dicantumkan dalam
cek yang bersangkutan.
e. Cek
Silang (crossed cheque)
Merupakan
cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian muka.
tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek
tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut diantara kedua
garis silang sejajar. dengan demikian, cek silang hanyalah untuk disetorkan
kedalam rekening saja, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan
pada bank tersebut.
Sementara
itu, dalam Pasal 204 Ayat 2 KUH Dagang ditentukan jenis cek silang, sebagai
berikut :
1) Secara
umum, diberi tanda dua garis sejajar dan diantaranya tidak terdapat/tidak
termuat sesuatu petunjuk/nama suatu bank maka cek tersebut hanya dapat dibayar
oleh bank pembayar kepada setiap bank yang menyerahkannya/kepada nasabah bank pembayar
yang menyerahkan cek itu.
2) Secara
khusus, antara dua garis sejajar terdapat nama suatu bank
Jadi,
tujuan pemberian tanda silang pada cek, agar membatasi pihak-pihak yang dapat
mencairkan dana atas cek yang disilang tersebut.
Dengan
demikian, pemberian tanda silang dapat dilakukan oleh penarik maupun pemegang
pada suatu cek. Dalam Pasal 214 Ayat 5 KUH Dagang, cek yang telah diberi tanda
silang, tidak dapat dihapus. Oleh karena itu, setiap pencoretan atas tanda
silang/pencoretan atas nama bank yang terdapat dalam kedua garis sejajar dianggap sebagai tidak tertulis/tidak ada
pencoretan.
B.
Cek Kosong
Adalah
cek yang pada saat diajukan kepada bank tertarik untuk diuangkan, tidak
tersedia dana yang cukup pada rekening nasabah penarik cek tersebut. Dari pengertian
tersebut, jelas bahwa nasabah yang bersangkutan hanya diperbolehkan menerbitkan
surat cek yang jumlahnya maksimal sama dengan jumlah saldo giro yang ada, jika
jumlah cek itu melebihi saldo giro yang ada, ia dikatakan cek kosong.
Dengan demikian, apabila nasabah (pemegang
rekening) tersebut melakukan penarikan cek kosong selama tiga kali
berturut-turut dalam jangka waktu 6 bulan maka rekening harus segera ditutup
dan penutupan harus dilaporkan kepada Bank Indonesia. Artinya, pemegang
tersebut tidak boleh berhubungan dengan bank-bank yang ada baik di Indonesia
maupun luar negeri.
Setiap
pemegang hak atas cek mempunyai hak
regres apabila tidak berhasil menguangkan cek yang diunjukkan kepada bank,
karena bank menolak untuk membayarnya. Dengan Undang-Undang telah diberikan hak
untuk menuntut para penghutang (penerbit, endosan, avails) cek untuk melakukan
pembayaran asalkan cek yang dimaksud belum kadaluarsa.
1. Bentuk-bentuk
Surat Cek Khusus
a. Surat
cek atas pengganti penerbit
b. Surat
cek atas penerbit sendiri
c. Surat
cek untuk perhitungan orang ketiga
d. Surat
cek inkaso
e. Surat
cek berdomisili
2. Mekanisme
Pembukuan Cek
Mekanisme
dari sebuah cek penerimaan cek tunai ditempatkan dalam penerimaan kas ditindak
lanjuti dengan proses kliring/ingkaso setoran pemindahan bank , lalu
pengeluaran cek tunai ditempatkan dalam pengeluaran bank ditindak lanjuti
dengan proses rekonsiliasi bank di akhir bulan.