Pengertian, Perkembangan dan Dasar-Dasar Akuntansi Syariah Menurut Hukum Islam- Menginjak
era informasi dan teknologi yang semakin menyatuh dengan diri manusia, perlu
dikembangkan dan dipertahankan sistem akuntansi yang relevan dengan
perkembangan zaman dan tidak melenceng dari koridor-koridor syari’ah Islam.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, dunia akuntansi digegerkan oleh beberapa
kasus diluar konsep akuntansi yang ada dan merugikan orang banyak. Keberadaan
akuntansi konvensioanal yang beraliansi komunis dan sosialis diadopsi dari
nilai-nilai barat mulai beberapa abad silam.
 |
Akuntansi Syariah |
Untuk mengimbangi perkembangan zaman dalam dunia akuntansi
dan nilai-nilai syari’ah Islam agar tetap kokoh, maka perlu kiranya untuk
dikembangkannya akuntansi syari’ah dalam mengatasi permasalahan yang dalam
perkembangannya mengalami banyak hambatan dan permasalahan. Adanya akuntansi
syari’ah menjadi salah-satu pendobrak sistem ekonomi kapitalis, dimana banyak
diantara mereka yang percaya dengan sistem yang ada dalam dunia Islam, yaitu
system syari’ah salah satunya sistem akuntansi syari’ah.
Sistem akuntansi syari’ah sendiri memiliki prinsip-prinsip
dan ciri-ciri khas tersendiri dalam aplikasi akuntansi di lembaga keuangan
syari’ah dan selalu menjungjung tinggi nilai-nilai syari’ah Islam yang
berasaskan Al-Qur’an. Al-Qur’an sendiri banyak meyinggung tentang perlakuan dan
aplikasi akuntansi secara wajar, benar dan akurat. Sehingga diharapkan dengan
adanya akuntansi syari’ah dapat meninggakatkan kualitas sebagai pengendali
keuangan perusahaan atau sejenisnya sehingga berdampak pada terciptanyan
masyarakat yang adil dan makmur serta terwujudnya baldatun thoyyibatun
warobbun ghafur.
A.
Akuntansi
Syariah
Definisi
umum dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk dipatuhi
oleh manusia dalam menjalani segala aktifitas hidupnya didunia. Jadi, Akuntansi
syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT. Oleh sebab itu, akuntansi
syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan sesuai
syariah, karena tidak mungkin dapat menerapkan akuntansi yang sesuai dengan
syariah jika transaksi yang akan dicatat oleh proses akuntansi tersebut tidak
sesuai dengan syariah.
Informasi
yang disajikan oleh akuntansi syariah untuk pengguna laporan lebih luar tidak
hanya data financial juga mencakup aktivitas perusahaan yang berjalan sesuai
dengan syariat serta memiliki tujuan social yang tidak terhindarkan dalam
islam. Misalnya adanya kewajiban membayar zakat.
Akuntansi
syariah juga dibutuhkan dan berbeda dengan akuntansi konvensional mengingat
dilahirkan dari sistem nilai dan aturan yang berbeda, sebagaimana dijelaskan
oleh Harahap (2004) dapat disimpulkan sebagai berikut :
 |
Perbedaan Akuntansi syariah dan Akuntansi Konversional |
Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah
1.
Periode sebelum tahun 2002
Walaupun
Bank Muamalat sudah beroperasi sejak tahun 1992 namun dengan sampai tahun 2002
belum ada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yang mengatur,
sehingga pada periode ini masih mengacu
pada PSAK 31 tentang akuntansi perbankan walaupu7n tidak dapat digunakan
sepenuhnya terutama paragraf paragraf yang bbertentang dengan prinsip syariah
seperti perlakuan akuntansi untuk kredit. Selain itu juga mengacu pada
accounting Auditing Standard for Islamic Financial Insntitution yang disusun
oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution,
suatu badan otonom yang didirikan 27bmaret 1991 di bahrain.
2.
Periode tahun 2002 – 2007
Pada
periode ini sudah ada PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Yang dapat
digunakan sevagai acuan akuntansi untuk bank umum syariah. Bank perkreditan
rakyat syariah dan kantor cabang syariah sebagaimana tercantum dalam ruang
lingkup PSAK tersebut.
3.
Tahun 2007 – sekarang
Pada
periode ini DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) mengeluarkan PSAK syariah
yang merupakan perubahan dari PSAK 59. KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan Syariah) dan PSAK syariah, digunakan baik oleh
entitas syariah maupun entitas konvesional yang melakukan transakssi syariah
baik sektor publik maupun sektor swasta. Dengan demikian, saat5b inin di
indonesia selain memiliki PSAK syariah juga ada standar akuntansi keuangan
(PSAK) konversi IFRS, SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) yang
diluncurkan secara resmi pada tanggal 17 juli 2009 dan standar Akuntansi
Pemerintahan.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa ada nya akuntansi syariah memiliki 2 alasanutama, yaitu: suatu tuntutan
atas pelaksanaan syariah dan adanya kebutuhan akibat pesatnyaperkembangan
transaksi syariah.
B. Islam Dan
Syariah Islam
Menurut bahasa kata islam
berasal dari kata asalama, yuslimu, islaman, yang artinya tunduk dan patuh,
menurut terminologi yang digambarkan oleh Nabi Muhammad saw dalam sabda beliau
:
“Islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa
sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah
utusan Allah, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum
Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah -- jika engkau berkemampuan
melaksanakannya.” (HR Muslim)
Oleh karena itu, kata islam
adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, nabi terakhir dan penutup para
nabi. Agama islam berbeda dengan agama-agama lain yang ada saat ini dan
diyakini umat islam, sebagai kelanjutan dari agama para nabi sebelum Nabi Muhammad
SAW, yang tidak lain adalah nabi terakhir atau penutup para nabi.
Inti dari ajaran para nabi
adalah tauhid , yaitu tindakan mengesakan Allah ( Tauhidullah ) disertai sikap
pasrah, tunduk dan patuh kepada Allah, sebagai syarat mutlak bagi seorang untuk
disebut sebagai seorang mukmin. Tanpa sikap itu maka dia masih disebut kafir.
Iblis misalnya, meskipun ia mengakui Allah sebagai satu-satunya Tuhan, tetapi
karena ia membangkang, maka dalam Al-Quran dia disebut sebagai kafir. (QS
2:34).
Sikap ridha untuk bertuhan
Allah, disertai sikap tunduk dan patuh kepada-Nya inilah, yang harus dimiliki
oleh setiap orang yang mengaku sebagai orang yang mukmim (orang yang beriman).
Jadi, pengikut agama islam adalah orang yang bertuhan satu dan yang satu itu
adalah Allah SWT, orang yang memeluk agama islam disebut muslim. Orang yang
bertuhan satu tetapi yang satu itu adalah iblis misalnya, maka ia bukan
pengikut agama tauhid, dia adalah penyembah iblis, bukan penyembah Allh SWT.
Orang yang bertuhan satu tetapi yang satu itu adalah Firaun misalnya, maka ia
bukan pemeluk agama tauhid, tetapi ia telahh berlaku syirik karena telah
menyekutukan Allah dengan yang lain.
Menurut islam, hidup dan
kehidupan manusia didunia adalah bagian kecil dari perjalanan panjangnya menuju
Allah. Kehidupan manusia setelah diciptakan oleh Allah dimulai dari alam roh
dan kemudian dilanjutkan di alam rahim ibu. Manusia kemudian lahir dan mulai
hidup serta berkehidupan di alam dunia, sampai dia meninggal. Namun demikian,
kematian bukanlah akhir perjalanan manusia, tetapi awal perjalanan dialam kubur
yang kemudian dilanjutkan di alam akhiratyang kekal abadi menuju Allah. Bahkan
menurut hadir riwayat Muslim, Dunia adalah lading akhirat (addunya mazra’atul
akhirat) dan karena itu, nasib seseorang di akhirat nanti sangat bergantung
pada apa yang dikerjakannya di dunia.
Apabil dia ingin
menginginkan kehidupan yang baik di akhirat maka dia harus menjalani kehidupan
di dunia ini sesuai dengan tuntunan Allah serta selalu berusaha agar hari
esoknya (di dunia dan akhirat ) menjadi lebih bai. Jadi tidak mungkin muslim
yang baik menjadi penghambat kemajuan peradaban sebagaimana firman Allah pada
(QS 59:18).
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang
telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
C. Dasar-Dasar Ajaran Islam
1. Aqidah
Aqidah adalah sistem keyakinan yang
mendasari seluruh aktivitas muslim. Ajaran Islam berisikan tentang apa saja
yang mesti dipercayai, diyakini, dan diimani oleh setiap muslim. Karena agama
Islam bersumber kepada kepercayaan dan keimanan kepada Allah swt, maka aqidah
merupakan sistem kepercayaaan yang mengikat manusia kepada Islam. Seorang
manusia disebut muslim jika dengan penuh kesadaran dan ketulusan bersedia
terikat dengan sistem kepercayaan Islam. Karena itu, aqidah merupakan ikatan
dan simpul dasar dalam Islam yang pertama dan utama.
Aqidah dibangun atas 6 dasar keimanan
yang lazim disebut Rukun Iman.
Rukun iman meliputi : iman kepada Allah swt, para malaikat, kitab – kitab, para
Rasul, hari akhir, dan Qodha dan Qadar.
Allah berfirman dalam QS.An-Nisa’, ayat 136 .Artinya
“ Wahai orang yang beriman, tetaplah beriman kepaada Allah dan
Rasul-Nya dan kepada kitab yang diturunkan kepada rasul-Nya serta kitab yang
diturunkan sebelumnya. Barang siapa ingkar kepada Allah, malaikat-Nya,
kitab-Nya, Rasul-Nya, hari Kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat
sejauh- jauhnya”.
2. Syari’ah
Syariah dalam bahasa arab memiliki
arti jalan yang di tempuh atau garis yang seharusnya dilalui.Dari sisi
terminologi,syariah bermakna pokok pokok aturan hukum yang digarisoleh Allah
SWT untuk dipatuhi dan dilalui oleh seorang muslim dalam menjalani segala
aktifitas hidupnya (ibadah) di dunia. Hukum asal
ibadah mahdhah adalah segala sesuatu dilarang untuk dikerjakan, kecuali
yang dibolehkan dalam Al-Qur’an atau
dicontohkan Nabi Muhammad melalui As-Sunnah. Sebaliknya,hukum asal ibadah muamalah adalah segala sesuatu
dibolehkan, kecuali ada larangan dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah.
Aturan mengenai ibadah muamalah
1. Hukum keluarga (ahwalus syakhsiyah) yang
mengatur hubungan suami istri,anak dan keturunantermasuk sistem waris.
2. Hukum privat (ahkamul madaniyah)
yaitu hukum hukum yang berhubungan denganhak manusia satu sama lain dalam tukar
menukar kebendaan dan manfaat,seperti jual beli,perserikatan dagang,sewa
menyewa,utang piutang.
3. Hukum pidana (ahkamul jinaiyah) hukum
acara(ahkamul murafaat) yang berhubungan dengan peradilan,persaksian,bukti
bukti,sumpah dan sebagainnya.
4. Hukum perundang-undangan (ahkamul dusturiyah) yaitu
hukum yang berhubungan dengan azas dan cara pembuatan undang undang.
5. Hukum internasional (ahkamul dauliyah)
yaitu hukum yang mengatur hubungan negara islam
dengan negara non-islam dalam bidang-bidang
perdamaian,keamanan,perekonomian,kebudayaan,dan lain-lain.
6. Hukum ekonomi dan keuangan (ahkamul iqtishadiyah
maliyah) yaitu hukum hukum yang mengatur sumber sumber keuangan
dan pengeluarannya,hak fakir miskn,dan hubungan keuangan antara pemerintah dan
warga negaranya.
3. Akhlak
Akhlaq sering juga disebut sebagai ihsan
(dari kata Arab ‘hasan’, yang berarti baik). menurut Nabi SAW : “Ihsan
adalah engkau beribadat kepada Tuhanmu seolah-olah engkau melihat-Nya sendiri,
kalaupun engkau tidak melihat-Nya, maka Ia melihatmu.” (HR.Muslim).
Akhlak dalam islam Mengatur hubungan manusia dengan Allah,dengan
Rasul,dengan sesama manusia dan alam serta dengan dirinya sendiri.Tuntutan
untuk akhlak kepada Allah dan Rasul sebagaimana dalam (QS 3:31-32)
“Katakanlah: Jika kamu mencintai
Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosamu, Allah maha
pengampun lagi maha penyayang.”
“Katakanlah: ”Taatilah Allah dan RasulNya jika kamu berpaling, maka
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat zalim”
Tuntunan akhlak kepada diri sendiri terdapat dalam (QS 2:44)
Mengapa kamu suruh orang lain kebaktian, sedang kamu melupakan dirimu
sendiri padahal kamu membaca Al Kitab? Maka tidaklah kamu berpikir”
Tuntunan akhlak kepada sesama manusia terdapat dalam (QS 2;83) dan (QS
31;17-19) Hai anakku dirikanlah shalat dan
suruhlah orang mengerjakan yang baik, dan cegahlah dari perbuatan yang munkar
dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu
termasuk hal-hal yang diwajibkan.
Dan janganlah kamu memalingkan muka dari manusia, dan janganlah kamu
berjalan dimuka bumi dengan angkuh, sesungguh nya Allah tidak menyukai
orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri
Tuntunan
akhlak kepada alam terdapat dalam (QS 2:30),(QS 59:21),dan (QS 10;23)
Tetapi
ketika Allah menyelamatkan mereka,malah mereka berbuat kezalimanmu bahayanya
akan menimpa dirimu sendiri,itu hanya kenikmatan hidup duniawi,selanjutnya
kepada kami-lah kembalimu,kelak akan kami kabarkan kepadamu apa yang telah kam
perbuat.
4. Hukum Islam
secara istilah disebut juga hukum syara’ adalah
hukum Allah yang mengatur perbuatan manusia yang didalamnya mengandung tuntutan
untuk dikerjakan oleh para mukallaf atau ditinggalkannya atau yang mengandung
pilihan antara dikerjakan dan
ditinggalkan oleh ara mukalaf. Hukum syara’ hanya dapat diambil dari sumber-sumber hukum Islam, yaitu
Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ sahabat nabi, dan qiyas .
Empat
mazhab fiqh yang bersumber dari para ahli fikih seperti Al imam Abu Hanifah, Al
Imam Malik, Al imam Syafi’ie,dan Al Imam Ahmad bin Hanbali,mengklasifikasikan
hukum islam menjadi lima.
1.
Wajib adalah Suatu
perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan
akan mendapat dosa.
2.
Sunnah ialah
perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila
ditinggalkan,orang yang meninggalkannya tidak mendapat dosa.
3.
Haram ialah
perbuatan yang apabila ditinggalkan,akan mendapat pahala dan apabila
dikerjakan,orang yang mengerjakannya akan mendapat dosa.
4.
Makhruh ialah
perbuatan yang apabila ditinggalkan,akan mendapat pahala dan apabila
dikerjakan,tidak mendapat dosa.
5.
Mubah ialah suatu
perbuatan yang bila dikerjakan,tidak mendapat pahala,dan bila ditinggalkan
tidak mendapat dosa.
Sasaran Hukum Islam Dalam akuntansi syariah
1. Penyucian Jiwa
Penyucian jiwa
dimaksudkan agar
manusia mampu berperan sebagai sumber kebaikan,bukan sumber keburukan bagi masyarakat dan lingkungannya.Hal ini
dapat tercapai apabila manusia dapat beribadah dengan benar yaitu dengan hanya
mengabdi kepada tuhan yang benar benar merupakan pencipta,pemilik,pemelihara
dan penguasa alam semesta,bukan kepada yang mengaku tuhan serta dengan cara yang
benar pula.
2.
Menegakan keadilan dalam masyarakat
Keadilan disini adalah meliputi segala bidang
kehidupan manusia termasuk keadilan dari sisi hukum,sisi ekonomi,dan sisi
peraksian.semua manusia akan dinilai dan di perlakukan Allah secara sama,tanpa melihat
kepada latar belakang strata,agama,kekayaaan,keturunan, warna kulit dan
sebagainya.sebagaimana di jelaskan dalam
QS 5:8.
“Dan
jaganlah sekali-kali kebencian terhadap suatu kaum,mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil.berlaku adilah,karena adil itu lebih dekat kepada takwa”
“sesungguhnya
Allah(menyuruh) kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan,memberi kepada kaum
kerabat,dan Allah melarang dari perbuatankeji,kemungkaran dan permusuhan”(QS
16:90)
3.
Mewujudkan kemaslahatan manusia
Semua ketentuan Al-Quran dan As-Sunah
mempunyai manfaat yang hakiki yaitu mewujdkan kemasalahatn manusia,karena
Al-Quran berasal dari Allah yang sangat mengatahui tabiat dan keinginan
manusia,dan As-Sunah dari rasul yang mendapat bimbingan langsung dari Allah
SWT.
4.
Memelihara agama (Al muhafazhah ‘alad dien)
Nilai-nilai yang dibawa oleh islam,membuat
manusia menjadi lebih tinggi derajatnya daripada hewan.nilai islam melindungi
kebebasan beragama,sebagaimana disebutkan dalam (QS 2:256)
“tidak
ada pakssaan untuk memasuki agama islam;sesungguhnya telah jelas yang benar
daripada jalan yang salah.”
Sikap muslim dalam hal ini adalah tidak bole
memaksa ,membujuk,memberi materi agar seseorang mau masuk islam.rasullullah
hanya menganjarkan agar setiap muslim menyampaikan firman Allah walaupun satu
ayat.
Untuk memelihara agamanya,Allah mewajibkan
manusia untuk shalat,zakat,puasa,haji.apabila manusia tidak melakukan
peribadatan tersebut maka di mata Allah ia akan mendaptkan dosa karena tidak
menjalankan apa yang di perintahnya.
5.
Memelihara jiwa (Al muhafazhah ‘alan nafs)
Memelihara jiwa adlah hak untuk hidup secara
terhormat agar manusia terhindar dari pembunuhan,penganiayan baik fisik maupun
psikis,fitnah,caci maki dan perbuatan lainnya.
6.
Memelihara akal (Al muhafazhah ‘alal aqi)
Menjaga akal bertujuan agar tidak terkena
kerusakan yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi tak berguna lagi di
masyarakat sehingga dapat menjadi sumber keburukan.
Akal merupakan salah satu unsur yang
membedakan manusia dengan binatang.namum demikian,Al-Quran juga mengingatkan
bahwa manusia dapat menjadi lebih hina daripda hewan bila tidak memiliki moral
7.
Memelihara keturunan(Al muhafazhah ‘alan nasi)
Memelihara keturunan adalah memelihara
kelestarian manusia dan membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa
persahabatan dan perseretuan di antara sesama umat manusia.
Untuk mencapai tujuan tersebut ,di perlukan
pernikahan sah,sesuai dengan ketentuan syariah,sehingga dapat terbentuk
keluarga yang tentram dan saling menyayangi.
8.
Memelihara harta(Al muhafazhah ‘alal mal)
Menjaga harta,bertujuan agar harta yang
dimiliki oleh manusia diperoleh dan digunakan sesuai dengan syariah.aturan
syariah mengatur syariah mengatur proses perolehan dan pengeluaran harta.dalam
memperoleh harta harus bebas dari riba,judi,menipu,merampok,mencuri dan
tindakan lainya yang dapat merugikan orang lain.
Oleh karena itu,ada hukum potong tangan bagi
si pencuri.dengan hukuman yang berat ini orang lain akan tahu bahwa dia adalah
mantan pencuri,sekaligus akan mencegah orang lain untuk mencuri.
Dari penjelasan ini,sangat jelas bahwa
ketentuan syariah bertujuan untuk kemaslahatan bagi manusia dan juga lingkungan
nya.
demikian ulasan yang dapat kami sampaikan moga bermanfaat, Aminn.......
Mata Dunia